Penetapan Aspek Hukum Pidana Materiil Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.62771/pk.v2i1.15Abstrak
Kekerasan seksual merupakan suatu problematika yang kenyataanya terjadi dalam kehidupan masyarakat, dan merupakan bentuk penyerangan dan ancaman terhadap tubuh, seksualitas, dan hak-hak perempuan, anak dan pada umumnya terkait adanya ketidaksetaraan relasi kuasa antara laki-laki dengan perempuan. Kekerasan seksual, sebelumnya telah diatur dalam perundang-undangan terdahulu diantaranya perkosaan, percabulan, pornografi, perbuatan asusila (pelecehan seksual), maupun incest. Namun dalam perkembangannya kekerasan seksual meningkat, ketentuan hukum tersebut tidak dapat menjangkau terhadap kekerasan seksual. Akhirnya diberlakukannya UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Jenis penelitian ini yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Teknik pengumpulan data ini dengan cara studi dokumen (study of document), yaitu kajian yang menitikberatkan pada analisis atau interprestasi bahan tertulis berupa buku, naskah, artikel, dan sejenisnya yaitu penetapan aspek hukum pidana materiil dalam UU TPKS. Hasil dari penelitian ini diketahui yaitu adanya beberapa kriminalisasi TPKS (Pasal 4 sampai dengan Pasal 14 UU TPKS), pelaku TPKS (setiap orang atau korporasi) juga diatur secara tegas pelaku TPKS dalam rumusan pasalnya, sasaran / ruang lingkup korban TPKS (Pasal 15 UU TPKS), sanksi pidana pelaku TPKS selain dikenakan pidana penjara, dan pidana denda, serta pidana tambahan berupa sanksi restitusi kepada korban TPKS (Pasal 16, Pasal 30-38 UU TPKS), dan sanksi tindakan berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pelaku TPKS (Pasal 17 UU TPKS).
Sexual violence is a problem that actually occurs in people's lives, and is a form of attack and threat to the body, sexuality, and rights of women, children and in general related to the inequality of power relations between men and women. Sexual violence has previously been regulated in previous legislation including rape, fornication, pornography, immoral acts (sexual harassment), and incest. However, in its development, sexual violence has increased, these legal provisions cannot cover sexual violence. Finally, Law No. 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence (UU TPKS) was enacted. This type of research is normative juridical with a statutory and conceptual approach method. This data collection technique is by means of document study, namely a study that focuses on the analysis or interpretation of written materials in the form of books, manuscripts, articles, and the like, namely the determination of material criminal law aspects in the TPKS Law. The results of this study show that there are several criminalizations of TPKS (Articles 4 to 14 of the TPKS Law), TPKS perpetrators (every person or corporation) are also strictly regulated by TPKS perpetrators in the formulation of their articles, targets/scope of TPKS victims (Article 15 of the TPKS Law), criminal sanctions for TPKS perpetrators in addition to being subject to imprisonment and fines, as well as additional penalties in the form of restitution sanctions for TPKS victims (Article 16, Articles 30-38 of the TPKS Law), and sanctions in the form of medical rehabilitation and social rehabilitation for TPKS perpetrators (Article 17 of the TPKS Law).
Referensi
Alan, Rivai Taufiq dkk, (2012). Buku Suplemen Bimbingan Teknis Kesehatan Reproduksi: Pelecehan Seksual, Jakarta: BKKBN, 2012.
Anas, Turmudzi. (1984). Bunga Rampai Sikap Patriotik dalam Perlindungan Korban Kekerasan. Yogyakarta: Jejak Pustaka, 2021.
Arief, Barda Nawawi. (1984). Sari Kuliah Hukum Pidana II. Semarang: Fakultas Hukum Undip, 1984.
Arif, H. (2017). “Rekonstruksi Hukum Tentang Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Kajian Analisis Yuridis-Sosiologis Perppu No. 1 Tahun 2016 Dalam Perspektif Kriminologi Hukum),” Banjarmasin: Jurnal Studi Islam dan Humaniora Khazanah, 14(1), 2017.
Budiarti, Arsa Ilmi. et al., (2022). Data dan Fakta Kekerasan Seksual di Indonesia 2021.Jakarta: Indonesia Judicial Research Society (IJRS), 2022.
Effendi, Rusli. dkk, (1986). “Masalah Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam Rangka Pembaruan Hukum Nasional,” dalam BPHN, Simposium Pembaruan Hukum Pidana Nasional Indonesia, Binacipta, Jakarta, 1986.
Hiariej, Eddy O.S. (2009). Asas Legalitas dan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga, 2009.
Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
_____. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
_____. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
_____. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
_____. Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
_____. Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Gosita, Arif. (1993). Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan. Jakarta: Akademika Pressindo, 1993.
Kartanegara, Satochid. (1998). Kartanegara, Hukum Pidana (Kumpulan Kuliah) (Balai Lektur Mahasiswa 1998).
Koentjaraningrat, Pergeseran Nilai-Nilai Budaya dalam Masa Transisi” dalam BPHN, Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Masa Transisi. Jakarta: Binacipta, tanpa tahun.
Limbong, Roma Fera Nata. (2007). Tinjauan Kriminologis Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dalam Lingkungan Keluarga. Makassar: Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, 2017.
M, Dikdik. Arief Mansur dan Elisatri Gultom, (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita. Bandung: RajaGrafindo Persada, 2007.
Mukhlishotin, M.N. (2017). “Cyberbullying perspektif Hukum Pidana Islam,” Surabaya: Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol.3, No.2, 2017.
Muladi, (1995). Kapita Selekta Hukum Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
Mulyadi, Lilik. (2007). Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Viktimologi. Denpasar: Djambatan, 2007.
Ramadyan,Y. (2024). “Pelecehan Seksual (dilihat dari Kacamata Hukum Islam dan KUHP),” Retrieved from https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/ 123456789/4602/1/ YAYAH%20RAM ADYAN-FSH, diakses 29 Juni 2024.
Reza, H. (2024). “Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam Mengatasi Kekerasan Seksual terhadap Anak”, Retrieved from https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/ 123456789/ 25006, diakses 29 Juni 2024.
Safitri, Nurul Komala. (2022). Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak (studi polres lombok utara. Mataram. Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah, 2022.
Sahetapy, J.E. (1995). Bunga Rampai Viktimisasi. Bandung: Eresco, 1995.
_____. (1982). Teori Kriminologi Suatu Pengantar. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1982.
Soekanto, Soerjono. (1981). Kriminologi: Suatu Pengantar, Cetakan Pertama, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981),
Soleh, M. dan Sri Endah Wahyuningsih, (2017). “Analisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Pengadilan Negeri Demak,” Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol, 12, No.2, (2017).
Sudarto, (1986). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.
Sulandjari, Rekno. (2017). “Literasi Media Sebagai Pengantisipasi Pelecehan Seksual Pada Anak dan Remaja (Studi Kasus di Kelurahan Pudakpayung Kecamatan Banyumanik Kotamadia Semarang)”, Semarang: Majalah Ilmiah Inspiratif, Vol.2, No.3, 2017.
Waluyo, Bambang. (2011). Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Wignjosoebroto, Soetandyo. (1993). “Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi: Apa Yang Dibicarakan Sosiologi Hukum Tentang Hal Ini,” disampaikan dalam Seminar Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi Dalam Pebaruan Hukum Pidana Indonesia, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 15 Juli 1993
Yulia, Rena. (2010). Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan .Yogyakarta. Graha Ilmu, 2010.
						



1.png)