[1]
SH.,MH., S. 2024. Penetapan Aspek Hukum Pidana Materiil Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Public Knowledge. 2, 1 (Okt 2024), 39–65. DOI:https://doi.org/10.62771/pk.v2i1.15.