SH.,MH., S. (2024). Penetapan Aspek Hukum Pidana Materiil Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Public Knowledge, 2(1), 39–65. https://doi.org/10.62771/pk.v2i1.15