[1]
S. SH.,MH., “Penetapan Aspek Hukum Pidana Materiil Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Public Knowledge, vol. 2, no. 1, hlm. 39–65, Okt 2024.